Pembakaran pos itu diduga sebagai shock terapi dari oknum-oknum yang tidak setuju dengan penarikan retribusi itu. Namun, pihaknya tidak gentar. Pungutan tetap akan terus dilakukan.  

Apalagi, pungutan itu diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan satuan tarif roda dua Rp 3.000, roda tiga Rp 5.000, roda empat Rp 8.000, bus Rp 10.000, truk gandeng, tronton, alat berat atau sejenisnya Rp 15.000 sekali parkir.

Baca Juga: Tahun Ini Tiga Desa di Muna Teraliri Listrik, Bupati Bachrun Apresiasi ARF

"Pungutan retribusi itu jelas aturannya dan kita akan terus lakukan," tegasnya.

Memang benar adanya, dengan tarif pungutan itu banyak masyarakat yang komplain, karena dinilai terlalu besar. Karenanya, pihaknya telah mengkaji ulang. Sambil pungutan berjalan, pihaknya telah menyusun penurunan tarif yakni, sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000.