MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) di KPU akan dilaksanakan pada 4-6 September mendatang. Setelah itu, pada 4-11 September, cakada yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat calon.
Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di Rumah Sakit (RS) bertipe B. Di Sultra, RS yang memenuhi syarat hanya RS Bahteramas di Kendari.
"Untuk pemeriksaan kesehatan semua akan ditanggung oleh KPU," kata Kubais.
Sementara itu, Muhamad Ichsan, Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu menerangkan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di antaranya, rapid test. Bila hasilnya reaktif, maka akan dilanjutkan pemeriksaan swab.
"Kalau juga hasil swab positif, tidak akan menggugurkan pencalonan," kata Ichsan.
