Positif COVID-19 Tak Gugurkan Cakada Dengan catatan harus ada keterangan dari instansi terkait (bukan dokter) dan mandat dari calon. S Sunaryo ✓ 22 Agustus 2020 2 Menit Baca 10 Dilihat Ketua KPU Muna, Kubais beserta anggota dan sekretaris KPU. Foto: Ist. Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Reporter: SunaryoEditor: Haerani Hambali Halaman 3 dari 3 Sebelumnya 123 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: KPU MunaPilkada MunaPilkada 2020Positif COVID-19Cakada