Untuk alat bukti, lanjut Briptu Ibnu, pihaknya sudah mengambil keterangan dari dua orang saksi, baik dari DPC PKB Konawe Kepulauan maupun DPW PKB Sulawesi Tenggara, masing-masing sudah diambil keterangannya. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti digital berupa tangkapan layar postingan dari akun Facebook Jaswan Arifin Jaswan.

“Hasil screenshot yang memposting Surat Keputusan Ketetapan Dewan Pengurus Pusat PKB yang isinya pemberhentian Imanudin, S.Pd dari anggota partai sudah kami kantongi,” jelasnya. (A)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS