KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, mengusut keterkaitan Perusda dalam lingkaran kasus dugaan korupsi tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di blok Mandiodo, Desa Marombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Diketahui Perusda terlibat kerja sama operasi (KSO) bersama PT Lawu Agung Mining (LAM) untuk melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam. Berdasarkan penyidikan jaksa, menemukan indikasi korupsi dari KSO itu setelah hasil penambangan ore nikel dijual ke luar PT Antam, menggunakan dokumen terbang.

Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menyampaikan, jaksa penyidik masih terus mendalami peran para pihak terkait penjualan nikel secara ilegal tersebut di antaranya dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Disampaikan Ade, terdapat kemungkinan akan ada tersangka baru di antara semua pihak, termasuk Perusda jika penyidik menemukan bukti yang dipastikan memenuhi unsur hukum.

Baca Juga: Digeledah Kejati Sulawesi Tenggara Dugaan Korupsi Tambang, Pengakuan Istri Dirut PT KKP Pernah Kasi Lembaga Hukum