"Penyidikan itu tidak menutup kemungkinan kalau memang dia terkait itu, akan dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Apakah itu si A, si B, si C dan sebagainya. Dimintai pertanggungjawaban ketika sepanjang alat buktinya memenuhi," katanya saat dimintai keterangan di Kejati Sulawesi Tenggara, Rabu (7/6/2023).
Ade Hermawan menerangkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di PT Antam telah dilakukan sejak 2021, setelah adanya laporan salah satu pihak.
Dari temuan penyelidikan jaksa, ada tiga perusahaan terlibat penambangan nikel di lahan PT Antam seluas 22 hektare, yakni PT Antam sendiri, PT Lawu dan Perusda dengan kesepakatan KSO.
Kemudian PT Lawu dan Perusda meminta perluasan lahan operasi penambangan yang mendapat persetujuan PT Antam. Tetapi dalam praktik penjualan ore nikel, PT Lawu dan Perusda hanya sedikit menyerahkan ke PT Antam. Sedangkan sebagian banyak dijual ke smelter lain diduga memakai dokumen palsu yang disediakan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), di bawah pengetahuan General Manager PT Antam.
Kejaksaan menemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara di balik praktik kejahatan pertambangan itu. Dari empat pihak terkait penjualan nikel ilegal, jaksa penyidik telah resmi menetapkan tiga tersangka yaitu Pelaksana Lapangan PT Lawu, GL, GM PT Antam, HA, dan Direktur Utama PT KKP, AA.
