Kejati Sulawesi Tenggara, menindaklanjuti hasil penyidikannya melalui upaya penggeledahan secara bersamaan ke tempat tiga tersangka pada Senin (5/6/2023) malam, dan menyita sejumlah dokumen.

Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Patris Yusran Jaya mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara, akibat dugaan korupsi pertambangan itu.

Selain itu, penyidik juga kini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Patris menyampaikan kemungkinan besar akan ada tersangka baru.

Pihak Perusda Sulawesi Tenggara dimintai penjelasan melalui Kepala Divisi Bisnis Syamsul Alam mengatakan, penyampaian keterangan mengenai KSO Perusda di wilayah IUP PT Antam menjadi wewenang penuh direktur utama.

Baca Juga: Mahfud Bocorkan Info Uang Korupsi Menkominfo Mengalir ke Partai, Singgung Nasdem