JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum dapat diterapkan di Indonesia.

Pemerintah menyebut kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih mengalami defisit menjadi salah satu alasan kebijakan tersebut belum bisa diberlakukan.

Pernyataan itu disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penghapusan pajak JHT seperti yang telah diterapkan di sejumlah negara, di antaranya Malaysia dan Singapura.

Menurutnya, pemerintah masih harus menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara sebelum memberikan fasilitas perpajakan yang lebih luas.

"Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya," kata Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, seperti dikutip dari DetikFinance, Rabu (1/7/2026).