Meski demikian, Eddy mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan fasilitas perpajakan yang lebih besar apabila kondisi keuangan negara membaik. Aspirasi masyarakat terkait penghapusan pajak pencairan JHT tetap menjadi perhatian pemerintah.
"Kalau saya pribadi harus rasional. Kita pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara nggak ngasih yang terbaik buat warganya," tuturnya.
Selain menjelaskan kondisi APBN, Eddy menilai tarif pajak atas pencairan JHT yang berlaku saat ini masih relatif rendah. Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang agar tetap memberikan keringanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menjaga penerimaan negara.
Baca Juga: Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Terbaru dan Panduan Klaimnya
Saat ini pemerintah memberikan fasilitas PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp 50 juta. Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perpajakan.
