Apabila saldo JHT yang dicairkan melebihi Rp 50 juta, maka atas kelebihan nilai tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen. Pengenaan tarif itu berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan pada masa pensiun.

Kebijakan perpajakan atas pencairan JHT tersebut masih berlaku hingga saat ini. Pemerintah menyatakan evaluasi terhadap berbagai usulan, termasuk penghapusan pajak JHT, akan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan negara pada waktu mendatang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin