Oleh: Arif Rahman, S.Tr.Stat, Staf Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik di Badan Pusat Statistik Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.
Hari Anak Sedunia merupakan hari untuk merayakan dan mempromosikan kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia. Setiap tanggal 20 November seluruh dunia memperingati “Hari Anak Sedunia”, tak terkecuali Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghargai serta menghormati hak-hak yang harus diterima oleh seorang anak. Menurut konvensi hak anak yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1989, salah satu hak dasar yang dibutuhkan oleh anak adalah hak mendapat jaminan kesehatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan anak harus dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berumur 18 tahun. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak ini ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
Saat ini, peningkatan kesehatan anak merupakan salah satu isu global. Isu ini termasuk dalam target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ketiga, yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua umur pada tahun 2030. Salah satu target yang ditetapkan adalah menurunkan angka stunting hingga 40% pada tahun 2025.
Sejalan dengan upaya pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) tersebut, pemerintah berusaha meningkatkan status kesehatan dan gizi anak Indonesia. Salah satu program yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait hal ini adalah menurunkan prevalensi stunting di Indonesia. Agenda ini merupakan satu dari empat program prioritas pembangunan kesehatan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
