Pada dasarnya, tidak ada definisi kekerasan terhadap perempuan yang dapat diterima secara universal. Definisi kekerasan yang lebih luas dan sering menjadi rujukan adalah Deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan tahun 2003. Kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang berakibat atau kemungkinan berakibat pada penderitaan fisik, seksual atau psikologis perempuan, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kebebasan, sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Secara umum, definisi kekerasan yang dirumuskan dalam deklarasi PBB tahun 2003 mencakup antara lain kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, kekerasan yang terjadi di ranah komunitas/masyarakat umum, dan kekerasan yang dilakukan oleh negara. Kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan yang dilakukan oleh pasangan dan anggota keluarga lainnya, dan diwujudkan melalui kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, dan kekerasan ekonomi. Kekerasan yang terjadi di masyarakat umum mencakup pemerkosaan, pelecehan seksual, dan intimidasi di tempat kerja, institusi pendidikan dan tempat lain; perdagangan wanita; dan pelacuran paksa. Sementara itu, kekerasan yang dilakukan oleh negara dapat berupa kekerasan fisik, seksual dan psikologis secara institusi/kelembagaan, dimanapun itu terjadi.
Masalah Ketersediaan Data Kekerasan Terhadap Perempuan
Tantangan utama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia adalah mengenai ketersediaan data dan informasi yang komprehensif tentang kekerasan terhadap perempuan. Sejauh ini, belum ada sistem informasi tentang kekerasan terhadap perempuan yang terintegrasi. Informasi tentang kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih berupa hasil pencatatan atau pelaporan kejadian tindak kekerasan terhadap perempuan. Lembaga yang rutin mengeluarkan catatan tahunan (CATAHU) tentang kekerasan terhadap perempuan adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
Dalam menyusun CATAHU 2019, Komnas Perempuan bermitra dengan beberapa lembaga diantarnya Pengadilan Agama, Kepolisian, Rumah Perlindungan, Rumah Sakit, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pengadilan Negeri, dan sebagainya. Pada tahun 2018, Komnas Perempuan mendistribusikan kuesioner kepada 167 mitra lembaga di seluruh Indonesia. Namun, tingkat respon pengembalian kuesioner dari mitra lembaga pada tahun 2019 hanya sekitar 23 persen. Hal tersebut mengindikasikan kemungkinan besar masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yangtidak terlaporkan sehingga belum tercatat dalam CATAHU 2019.
