Meskipun jumlah kuesioner yang dikembalikan hanya sekitar 23 persen pada tahun 2019, namun jumlah kekerasan yang berhasil didokumentasikan dalam CATAHU 2019 mencapai 406.178 kasus. Jumlah kasus ini mengalami peningkatan sebesar 14 persen dibanding tahun sebelumnya yang sekitar 348.446 kasus (CATAHU 2018). Menurut Komnas Perempuan, kenaikan jumlah tersebut bukan berarti bertambahnya kasus kekerasan terhadap perempuan, akan tetapi peningkatan tersebut justru menunjukkan semakin banyaknya korban yang berani melapor. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan dan kebutuhan korban pada lembaga-lembaga pengada layanan.
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Tempat Kerja
Menurut CATAHU 2019, dari seluruh kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, sekitar 28 persen terjadi di ranah komunitas. Ranah komunitas biasanya adalah di lingkungan kerja bermasyarakat, bertetangga, ataupun lembaga pendidikan atau sekolah. Selanjutnya, sekitar 64 persen jenis kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas merupakan kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual adalah jenis kekerasan yang paling sering terjadi terhadap perempuan, baik di lingkungan kerja bermasyarakat, bertetangga, maupun lembaga pendidikan atau sekolah.
Di Indonesia, sebagian besar kekerasan seksual di tempat kerja tidak dilaporkan. Komnas Perempuan menemukan bahwa hanya sekitar 3 persen perempuan yang berani membuat pengaduan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan seksual tidak yakin tempat kerja mereka dapat mengatasi permasalahan yang mereka hadapi dan mungkin saja karena takut akan kehilangan pekerjaan mereka sehingga membuatnya enggan untuk melapor.
Salah satu kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang sempat ramai diberitakan yaitu kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer di salah satu SMA di Kota Mataram. Pelaku dari pelecehan tersebut adalah atasannya sendiri yaitu kepala sekolah. Meskipun pelecehan tersebut telah terjadi tahun 2012, namun baru mencuat beberapa tahun setelahnya. Menurut informasi yang beredar, yang membuat laporan bukanlah korban sendiri melainkan kerabatnya melalui rekaman yang berisi percakapan korban dengan pelaku. Hal tersebut menunjukkan bahwa korban tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian tersebut dan hanya berani menceritakan ke orang terdekatnya. Itu hanyalah contoh kecil dari sekian kasus yang bisa terungkap, di luar sana mungkin masih banyak kasus-kasus serupa yang belum berani dilaporkan oleh para korban.
