Partai yang dipimpin oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, Kaesang Pangarep, tercatat mengeluarkan dana kampanye dengan nilai total Rp 180.000. Jumlah pengeluaran ini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap tidak rasional.

“Lho ini mereka (PSI, red) kampanye di mana-mana, kok. Tidak logis dan tidak rasional (laporan pengeluaran biaya kampanye) cuma Rp 180.000,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Bagja mempertanyakan parpol yang sudah menyerahkan LADK kepada KPU namun tidak disusun secara baik dan akuntabel.

Dia menilai, upaya ini dilakukan parpol dengan menyerahkan LADK sesuai batas waktu hanya sebagai formalitas untuk menghindari sanksi bila terlambat diserahkan.

Walau seluruh parpol peserta Pemilu 2024 tingkat nasional sudah menyerahkan LADK dengan batas akhir yakni 7 Januari 2024, namun tak satu pun yang LADK-nya sudah lengkap dan sesuai.