Terkait LADK PSI dengan total pengeluaran yang dianggap tidak rasional oleh Bawaslu, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, beralasan masih perlu memeriksa ulang nominal yang diumumkan KPU RI tersebut.
“Kemarin ini mereka (jajaran PSI) lembur sampai pagi untuk pelaporan dana kampanye. Mungkin masih proses di sistemnya. Dicek dulu, ya,” kilah Grace.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, membenarkan bahwa seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan LADK, namun tak satu pun yang laporannya lengkap dan sesuai.
“LADK partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23:59 waktu setempat,” jelas Idham.
Laporan awal dana kampanye parpol harus memuat tentang rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK.
