Kemudian juga memuat nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut daftar partai politik yang menyerahkan LADK ke KPU RI (dimulai parpol dengan jumlah penerimaan yang paling besar):

1. PDI-P; 575 dari 580 caleg sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 183.861.799.000

Pengeluaran: Rp 115.046.105.000