2. Belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Dapodik.
3. Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025.
4. Memiliki gelar S1 atau D4 yang terdaftar di PD-Dikti.
5. IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
