Pihaknya kemudian mengikuti tender proyek tersebut. Ibnu menyebut, pihaknya melihat persyaratan tender proyek itu sangat umum sekali.
Selanjutnya berjalan sesuai dengan prosedur, kata Ibnu, pihaknya diundang untuk pembuktian kualifikasi. Saat itu pihaknya datang di Kabupaten Buton Utara menghadap Pokja 25. Setelah pembuktian kaulifikasi itu, pihaknya kembali lagi ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tanggal 7, Alhamdulillah mungkin rejeki, kami ditetapkan pemenang oleh Pokja," cerita Ibnu Zaki, dihubungi lewat telepon, Sabtu (8/10/2022).
Ibnu mengungkapkan, pihak PT Urban Sakti Perkasa bisa membuktikan kualifikasi tenaga teknis, peralatan dan semua data isian kualifikasi dianggap benar atau dianggap memenuhi persyaratan, sehingga pihaknya ditetapkan sebagai pemenang tender.
"Kemudian pada 8 Juli hingga 12 Juli 2022 adalah masa sanggah," tambahnya.
