Ibnu mengaku, saat diumumkan, sebenarnya PT Urban Sakti Perkasa berada di urutan kedua. Tetapi pihak perusahaan urutan pertama tidak menghadiri pembuktian kualifikasi. Maka PT Urban Sakti Perkasa yang dinyatakan sebagai pemenang.
Tetapi, kata dia, ada dua pemenang dalam tender proyek yang menelan anggaran puluhan miliar itu, selain PT Urban Sakti Perkasa selaku pemenang, juga ada pemenang cadangan pertama, yaitu PT Sinar Bulan Group.
Selanjutnya, setelah melewati masa sanggah, Ibnu Zaki mengatakan, pihaknya sudah yakin pasti akan berkontrak pada proyek tersebut, walaupun masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni pra kontrak.
"Kalau berdasarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa itu masih ada istilah pra kontrak," katanya.
Kemudian pada 27 Juli 2022, pihak PT Urban Sakti Perkasa menerima undangan melalui WhatsApp dari PPK Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara untuk menghadiri pra SPPBJ. Kata Ibnu Zaki, pihaknya merasa kaget, karena biasanya secara resmi PPK pasti akan mengirim undangan melalui email perusahaan.
