"Biasanya secara resmi PPK itu pasti akan mengirim via email," kata Ibnu Zaki.

Selanjutnya, yang membuat pihaknya kaget adalah perihal undangan dari PPK tersebut, yakni undangan pra SPPBJ. Padahal, di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pra SPPBJ itu sudah dihapuskan.

"Bahkan di Permen PU Nomor 14 tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu dihapus, sudah hilang. Tidak ada itu pra SPPBJ," ungkapnya.

Lalu, pihaknya datang ke Buton Utara pada 29 Juli 2022 dan berhadapan langsung dengan PPK atas nama Zalman dan salah seorang yang membuat berita acara.

"Pada saat ditulis berita acara itu berkisar tentang data isian kualifikasi, kemudian tenaga teknis yang kami miliki, terus kemudian peralatan," ungkap Ibnu Zaki.