Namun saat itu, PPK mempertanyakan jarak Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Urban Sakti Perkasa, padahal persyaratan jarak AMP tidak ada di dalam dokumen pemilihan, sehingga pihak PT Urban Sakti Perkasa dimenangkan dalam lelang proyek tersebut. Diketahui AMP milik PT Urban Sakti Perkasa berada di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pihaknya mengatakan, mengenai AMP yang berada di Pinrang itu, pihaknya siap dimobilisasi untuk masuk ke lokasi pekerjaan.
"Bahwa AMP yang ada di Pinrang itu begitu kita dinyatakan selaku penerima SPPBJ, maka AMP itu akan kita geser menuju lokasi pekerjaan di Kecamatan Bonegunu itu," sebutnya.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2022, di website LPSE Kabupaten Buton Utara pemenang berkontrak bukan PT Urban Sakti Perkasa, malah pemenang cadangan pertama, PT Sinar Bulan Group menjadi pemenang berkontrak.
Ibnu Zaki mengatakan, kalau memang pra SPPBJ masih berlaku atau tidak dihapus dengan Perka LKPP, itu menyatakan bahwa begitu pihaknya diundang oleh PPK, itu berarti PPK menyetujui hasil pemeriksaan atau hasil pemilihan oleh Pokja.
