"Kalau PPK mengundang kami berarti dia sudah melakukan review hasil pemilihan oleh Pokja. Maka diundang," jelasnya.

Ibnu Zaki menambahkan, kalau pihaknya diundang, maka ujungnya itu adalah diterbitakannya SPPBJ. Ia menjelaskan, setelah undangan itu pihaknya laksanakan, kemudian tertuang dalam berita acara, maka ujungnya adalah peberbitan SPPBJ, karena PPK sudah menyetujui.

"Itu yang terjadi malah tidak (menerbitkan SPPBJ)," herannya.

Sebaliknya, setelah pihak PT Urban Sakti Perkasa diundang oleh PPK, bukannya diterbitkan SPPBJ, tetapi dengan wewenang yang dimiliki PPK, malah mengubah penetapan penyedia barang/jasa oleh Pokja, menjadi pemenang cadangan pertama, yakni PT Sinar Bulan Group.

Padahal dalam Perka LKPP, kata Ibnu Zaki, PPK hanya bisa mempunyai dua tanggung jawab dan wewenang, pertama menerima hasil pemilihan Pokja, yang kedua menolak hasil pemilihan Pokja setelah melakukan review.