"Tetapi yang terjadi mengubah, padahal tidak ada di dalam perturan itu mengubah. Kenapa dia berani mengubah," tanyanya.

Ia menyebut, itu sebagai pelanggaran akibat penyalahgunaan wewenang, karena mengubah penetapan yang dilakukan oleh Pokja.

Pelanggaran selanjutnya, pada saat PPK mengubah atau menggati hasil penetapan oleh Pokja, disebut tidak bersurat ke Pokja dan UKPBJ Kabupaten Buton Utara.

"Dia tidak ada surat untuk menolak hasil pemeriksaan, tetapi langsung mengubah. Ini kesalahan prosedur yang ketiga," kata dia.

Tindakan PPK tersebut menurut Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (LEPIDAK) Sulawesi Tenggara, Laode Harmawan mengatakan, jika hal itu sudah masuk pada ranah pidana, alasannya karena pihak PT Urban Sakti Perkasa itu sudah masuk tahapan pemenang tender proyek.