Namun tiba-pihak PPK menabrak aturan dan menjadikan pemenang cadangan tender proyek yakni PT Sinar Bulan Group sebagai pemenang berkontrak. Sedangkan PT Sinar Bulan Group belum pernah diundang di SPPBJ.

Mawan menyebut, hal itu sudah masuk dugaan unsur kerugian keuangan negara, karena melakukan proses lelang itu mengeluarkan biaya.

Mawan juga mengatakan, Pihak PPK telah melegitimasi kewenangan Pokja

"Kenapa saya katakan dia langkahi wewenang Pokja, karena Pokja itu sudah melalui tahapan evaluasi dan administrasi. Berarti itu sudah masuk sudah bersih dokumen semua dan itu tidak ada hambatan. Sehingga dilempar ke Dinas PUPR," ujar Mawan.

Lanjut Mawan, ketika PPK dalam hal ini Zalman melakukan evaluasi ulang, berarti dia sudah melegitimasi kewajiban dari pada Pokja.