"Itu bukan wewenang PPK," kata dia.
Selanjutnya Mawan mengungkapkan, PPK juga tidak pernah melayangkan surat perubahan pemenang secara resmi kepada Pokja.
Sementara itu PPK Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, Zalman belum berhasil dihubungi. Berkali-kali dihubungi lewat telepon, namun nomor teleponnya tidak aktif.
Baca Juga: Dianggarkan Rp 600 Juta, Pengadaan Surat Suara Pilkades Mulai Ditender
Kepala UKPBJ Buton Utara, Alwaly Djidin yang dikonfirmasi soal perubahan pemenang pada proyek di Kecamatan Bonegunu itu, ia hanya mengatakan untuk konsultasi di kantornya pada Senin, 10 Oktober 2022.
