BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD Buton Selatan (Busel), Bakri, mengklarifikasi pernyataannya terkait polemik adendum atas pembangunan RSUD yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga.  

Kata dia, dari lima perusahan yang berkontrak hanya satu perusahan yang mendapat perpanjangan waktu kerja selama 50 hari, yakni PT Tunas Harapan Lakina Wolio.

"Jadi selain perusahan itu (PT Tunas Harapan Lakina Wolio) semua 30 hari adendumnya. Artinya, tidak semua diadendum 30 hari seperti apa yang saya katakan saat itu," kata Bakri kepada Telisik.id, Senin (26/7/2021).

Selain itu, ia menambahkan, pemberian waktu selama 50 hari tersebut cukup beralasan, mengingat bangunan selasar yang menjadi dasar diadendumnya proyek itu ikut berdampak pada pekerjaan pemasangan instalasi jaringan gas medis.

Pasalnya, pemasangan jaringan instalasi itu melekat pada bangunan selasar.