"Alkesnya juga ini terlambat, karena kita sedang PPKM sekarang," tambah Bakri.

Baca Juga: BNNP Tes Urine Ratusan Pegawai Kemenkumham Sultra

Baca Juga: Pascagempa M6,5 Guncang Tojo Una Una, Masyarakat Kembali ke Rumah

Berdasarkan kontrak adendum yang tertuang pada nomor 43/PPK/RSUD/ADD/VI/2021, masa waktu kerja akan berakhir pada 18 agustus 2021 mendatang.

Namun, dari pantauan Telisik.id di lokasi, tak ada aktivitas pekerjaan. Bahkan tak satupun tukang berada di lokasi pembangunan, serta atap dan lantai selasar juga belum rampung.