KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah sudah mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Di Kota Kendari, pemerintah kota akan memberikan relaksasi pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa beroperasi hingga pukul 10 malam.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, relaksasi diberikan setelah pemerintah kota melihat data perkembangan COVID-19 dan kondisi masyarakat Kota Kendari yang terdampak.
"Untuk operasional UMKM kita, warung-warung makan dan beberapa pedagang kecil termasuk beberapa kategori, akan kami beri relaksasi beroperasi hingga jam 10 malam," ungkapnya, Selasa (3/8/2021).
Menurut wali kota, relaksasi ini lebih diperpanjang dari sebelumnya yang hanya memberikan batas waktu operasional hingga pukul 9 malam.
