SURABAYA, TELISIK.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Hal itu berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 30 tahun 2021. Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/450/KPTS/013/2021.

Atas perpanjangan PPKM ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM terbukti jitu menurunkan angka penyebaran COVID-19 di Jatim.

Hal ini terlihat dari data Kementerian Kesehatan yang dinilai dari laju pertumbuhan kasus maupun kapasitas respon penanganan COVID-19 di Jatim.

Dimana, berdasarkan data per 9 Agustus 2021, jumlah kabupaten/kota di Jatim yang berada di level 4 yang awalnya 30 turun menjadi 18 daerah.