JAKARTA,TELISIK.ID – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menetapkan Peraturan untuk memperluas pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau WNA masuk ke Indonesia.

Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tertanggal 21 Juli 2021.

"Hari ini, pemerintah resmi melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Permenkumham terbaru ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Maka sangat diperlukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri atau lembaga terkait ini, dengan orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.