Yasonna mengatakan ada kriteria khusus yang diberikan pemerintah untuk memberikan pengecualian bagi TKA untuk bisa masuk ke Indonesia.
Salah satunya adalah bagi mereka yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
"Yang kita kecualikan adalah orang-orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas," kata dia
Tak hanya itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkut juga diperbolehkan masuk Indonesia.
Baca Juga: Baru Masuk di NTT, Varian Delta Langsung Serang Tiga Warga, Begini Awal Mulanya
