Baca Juga: Sempat Pulang Paksa, Pasien Terkonfirmasi COVID-19 Akhirnya Mau Diisolasi di RS

Lebih lanjut, dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

Namun, dalam 2 hari ke depan akan ada dispensasi sehingga TKA yang saat ini masih dalam perjalanan tidak akan langsung dideportasi.

"Jadi transisi 2 hari. Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari karena baru ini kita umumkan secara resmi," kata dia.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," ujarnya. (C)