KENDARI, TELISIK.ID - PPKM Mikro di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali diperpanjang 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, telah menerima Inmendagri itu, selanjutnya akan ditindaklanjuti, karena ada beberapa kewenangan dalam Inmendagri yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Di aturan itu ada beberapa kewenangan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Oleh karena itu, hari ini kita akan maksimalkan persiapannya bagaimana menyikapinya, mudah-mudahan besok kita sudah bisa terbitkan," ungkap Sulkarnain, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar menyampaikan kepada masyarakat terkhusus kepada UMKM agar lebih bersabar dalam menyikapi PPKM dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
