JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski demikian, pemerintah melakukan pelonggaran pada sejumlah sektor.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masih ada 20 kabupaten/kota yang bertahan di PPKM Level 2 dan di Level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota.
Alasannya, karena sejumlah kabupaten/kota yang sebelumnya di Level 2 belum mampu mencapai target vaksinasi sebagai syarat tetap berada di PPKM Level 2.
"Syarat minimum cakupan vaksinasi lansia untuk penurunan level PPKM dari 3 ke 2 dan 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021 mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di jawa bali secara signifikan," kata Menko Luhut, dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/10/2021).
