Rinciannya, untuk kluster kesehatan itu realisasinya mencapai 48,4 persen atau Rp 104,1 triliun yang digunakan untuk terapeutik dan vaksinasi, perlindungan sosial sebesar 62,9 persen atau Rp 117,3 triliun.

Kemudian program prioritas realisasinya 53 persen atau Rp 62,5 triliun, dukungan UMKM Rp 68,43 triliun atau 42 persen, dan klaster insentif usaha Rp 59,4 triliun atau 94 persen.

Sedangkan perlindungan sosial dari anggaran Rp 117,3 disalurkan untuk program PKH Rp 20,72 triliun atau 73,2 persen, kartu sembako Rp 29,21 triliun atau 58 persen.

“BLT Desa sudah mengalami kenaikan itu 14,94 triliun atau 51,9 persen dan bantuan subsidi upah Rp 5,07 triliun atau 57,7 persen,” ujarnya.

Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.