KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini dinilai kembali akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Meminimalisir dampak ekonomi masyarakat yang terjadi di masa pandemi, Wali Kota Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak, termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku, saat ini dampak COVID-19 sudah sangat dirasakan masyarakat, sejumlah kebijakan juga telah dilakukan pemerintah Kota Kendari untuk mengurangi dampak yang dirasakan.
Sulkarnain yakin dengan kebijakan ini bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi COVID-19.
