Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.

"Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021," katanya.

"Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021," sambungnya.

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656  tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Tak hanya itu, wali kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021, juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021.