KENDARI, TELISIK.ID - PPKM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang 7 hingga 20 September 2021.
Hal itu berdasarkan Imendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19.
PPKM kali ini masih berstatus level 3. Artinya belum ada perubahan level dari sebelumnya.
Diketahui, perpanjangan PPKM di Kendari sudah menjadi kesekian kalinya. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan COVID-19.
Selain Kota Kendari, PPKM level 3 di lima daerah di Sultra Ikut diperpanjang.
