Ke lima daerah itu yakni Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Utara dan Kota Baubau.
Sesuai Imendagri Nomor 41 Tahun 2021 daerah PPKM level 3 harus melaksanakan beberapa ketentuan.
Baca Juga: Siswa Berharap Pembelajaran Tatap Muka Terus Berlanjut
Baca Juga: Ini Capaian Pasangan AMAN Selama Tiga Tahun Membangun Sultra
Ketentuan yang dimaksud wajib dilaksanakan oleh daerah level 3 hingga perpanjangan PPKM berakhir. Aturan yang ada masih sama seperti sebelumnya, beberapa di antaranya.
