KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan PPKM level 3 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang, mulai 10-23 Agustus 2021.
Perpanjangan itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Selain Kota Kendari, terdapat 15 daerah di Sultra yang ditetapkan masuk level 3 penerapan PPKM yakni:
1. Konawe Utara
2. Wakatobi
