g. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat; dan
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
