j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
Baca Juga: Tak Becus Tangani Ledakan COVID-19, China Pecat 30 Pejabatnya
Baca Juga: Kita akan Hidup Bertahun-Tahun dengan Masker, Kalian Siap?
k. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
