JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah adanya lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron, Pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan.
Melansir okezone.com, siaga satu yang dilakukan yakni pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pihaknya menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.
"Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen," ujar Syafrizal dalam keterangan yang diterima Selasa (8/2/2022).
Di dalam Inmendagri tersebut, tempat ibadah di wilayah ibu kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
