Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50?ri kapasitas.
Baca Juga: PT PELNI Buka Loker Pegawai Kontrak Sekretaris Direksi, Cek Kualifikasinya
Mengutip republika.co.id, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PL) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meski kecepatan penularan dari varian Omicron lebih cepat daripada varian of concern COVID-19 yang lain, namun kasus kesakitan maupun kematian akibat varian ini rendah.
Baca Juga: Simak, Begini Cara Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet
Hal tersebut dapat terlihat dari kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit secara nasional masih sangat rendah.
