JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam upaya untuk terus melakukan pengendalian terhadap pandemi COVID-19, pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini, tanggal 9 hingga 22 November 2021.
“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id, Selasa (9/11/2021).
Airlangga merinci, berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2, serta 5 provinsi di level 1.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten/kota, level 2 sebanyak 231 kabupaten/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.
