4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25?n maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 wita.
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%.
Baca Juga: Aktivis Teatrikal Greenpeace Indonesia Heran Aksinya di Gedung KPK Berbuntut Panjang
Baca Juga: Idul Adha, Momen Kuburkan Sifat Takabur dan Suburkan Sifat Tasyakur
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
