7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (C)
