e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 3 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,