h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
j. untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara,
k. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25?ri kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,
i. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan rapat/ seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
