m. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online, ojek (pangkalan dan online), dan luring (lokasi dinyatakan aman kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali